SANITASI DAN TOKSIKOLOGI LINGKUNGAN "MY SECOND PRACTICUM"

Hallooo pembacaaaaa, welcome to my room :) kenaliiinnn nama gue mauliddya. temen temen gue demennya manggil "maul". Gue mahasiswa tingkat akhir Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor ngambil prodi Teknik dan Manajemen Lingkungan, cinta lingkungan gue tuh haha ga deng boong b aja maksud aku:D ini adalah tulisan pertama gue di blog ini heheh, isinya tentang apa yang gue lakuin di praktikum mata kuliah sanitasi dan toksikologi lingkungan. gue juga sebenernya ga ngerti ngerti amat sama ini matkul hehe tapi as a student i mean mahasiswa wkwk gue berusaha buat menyukai semua matkul meskipun otak gue ga dewa dewa amat ya kali bisa semua matkul i am not angel huhu:(
ngomong-ngomong sebenernya ini yang mau gua bahas praktikum minggu ke dua gue soalnya gue lupa tuh praktikum pertama gue ngebahas apa wkwk maklum aku ga rajin nyatet orangnya heheheh
langsung aja yah jangan lama lama basa basinya ga baik getoh katanya :D

Jadi di praktikum ini dikasi tugas buat melakukan pengamatan sanitasi di beberapa tempat, nah kelompok gue kebagian di tempat industri pangan, langsung deh gue dan kelompok gue ke pabrik tahu tapi disini skala kecil, kayak industri rumah tangga gitu lah ya heheheh. Jadi lokasinya itu di daerah Bantarjati Kota Bogor.

Langsung ke materi yaaaa...
Jadi menurut WHO kesehatan adalah keadaan yang meliputi kesehatan fisik, mental dan sosial yang tidak hanya berarti suatu keadaan yang bebas dari penyakit dan kecacatan. Menurut PP No. 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan, kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial. Nah Sedangkan Pengertian Sanitasi Pangan sendiri adalahhhh 
Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.
Industri tahu merupakan industri kecil yang pada umumnya dikelola dalam bentuk industri rumah tangga, sehingga perkembangannya selalu dihadapkan dengan permasalahan yang menyangkut bahan baku yaitu kedelai, ketersediaan, dan kualitas faktor produksi, tingkat keuntungan, pemasaran serta permodalan.
Menurut UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan :
Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib:
a. memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia;
b. menyelenggarakanprogram pemantauan sanitasi secara berkala; dan
c. menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi

Tujuan Kesehatan Lingkungan
1. Mewujudkan kualitas lingkungan kerja industri yang sehat dalam rangka menciptakan pekerja yang sehat dan produktif
2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja
3. Mencegah timbulnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri

Standar kesehatan lingkungan kerja 
1. Nilai ambang batas faktor fisik dan kimia
2. Indikator pajanan biologi
3. Standar baku mutu kesehatan lingkungan

Persyaratan kesehatan lingkungan kerja 
1. Faktor fisik
2. Faktor biologi
3. Penanganan Beban manual
4. Kesehatan pada media lingkungan

Untuk mengantisipasi dan mengetahui kemungkinan bahaya di lingkungan kerja yang diperkirakan dapat menimbulkan penyakit akibat kerja utamanya terhadap para pekerja, ditempuh empat langkah utama yaitu :
1. Pengenalan Lingkungan Kerja
2. Evaluasi Lingkungan Kerja
3. Pengendalian Lingkungan Kerja
4. Pengendalian Lingkungan

KONDISI SANITASI

No
Item/Kriteria
Kondisi
Peraturan
Keterangan
1
Air Bersih


1) Air bersih untuk keperluan produksi menggunakan air dari
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI



2) Air bersih untuk keperluan karyawan menggunakan air isi ulang galon
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Sesuai dengan peraturan


3) Distribusi air bersih menggunakan sistem perpipaan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Sesuai dengan peraturan


4) sumber air bersih dan sarana distribusi terbebas dari pencemaran fisik, kimia dan bakteriologis
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Sesuai dengan peraturan


5) Tidak ada tindakan pengambilan sampel air bersih
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan

2
Udara ruangan
a
Suhu & Kelembaban
Suhu ruangan 28'c sedangkan suhu ruang produksi 40'c ; Kelembaban tidak diukur karena keterbatasan alat
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan
b
Debu
Pengukuran debu tidak dilaksanakan karena keterbatasan alat
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
-
c
Pertukaran Udara
Pabrik telah memiliki lubang ventilasi sekitar 15% dari luas ruangan produksi
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Sesuai dengan peraturan
d
Gas Pencemar
Gas pencemar yang dihasilkan berasal dari Pembakaran Kayu bakar untuk pemanasan dan uap dari pemasakan bahan baku
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Sesuai dengan peraturan
e
Mikroba
Kami tidak melakukan uji mikroba karena keterbatasan Alat
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
-
3
Limbah
a
Padat/Sampah
Limbah padat berupa ampas tahu yang digunakan sebagai pakan ternak atau langsung dibuang ke Bak sampah didepan Pabrik
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan
b
Cair
Limbah cair langsung dibuang tanpa melakukan pengolahan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan
4
Pencahayaan di ruangan


Pencahayaan ruangan rata - rata 128 lux
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Sesuai dengan peraturan
5
Kebisingan di ruangan


Tidak ada kebisingan yang dapat mengganggu kesehatan atau membahayakan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Sesuai dengan peraturan
6
Getaran di ruangan


Tidak ada getaran yang dapat mengganggu gesehatan atau membahayakan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Sesuai dengan peraturan
7`
Radiasi di ruangan
a
Medan Listrik
Pabrik ini tidak menggunakan medan listrik dan medan magnit  listrik dalam proses produksinya, sehingga kecil kemungkinan terjadi radiasi medan listrikmagnit
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
-
b
Medan Magnit Listrik
-

-
8
Vektor Penyakit
a
Serangga penular penyakit
Terdapat lalat dan nyamuk saat proses produksi
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan
b
Tikus
Tidak terdapat tikus saat kami melakukan kunjungan,  namun besar kemungkinan tikus dapat hadir karena kondisi bangunan pabrik yang tidak terawat
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan
9
Toilet


Terdapat 1 Toilet untuk 3 orang karyawan yang digunakan untuk kegiatan MCK dan ganti pakaian
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan
10
Instalasi


Instalasi listrik berada didekat tepat produksi yang cenderung lembab, APAR sudah diletakkan didekat ruang produksi sehingga memudahkan karyawan untuk menggunakannya saat keadaan darurat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan
11
Ruang & Bangunan


Bangunan tidak terawat, dalam keadaan kotor terutama di bagian atap ruang produksi, besar kemungkinan terjadinya gangguan kesehatan bahkan kecelakaan kerja
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan


Lantai terbuat dari cor semen, kedap air, permukaan tidak rata, licin dan kotor
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan


Dinding kotor dan berjamur, banyak cat yang terkelupas
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan


Langit - langit tidak di pasang plafon(langsung genteng dan rangka atap), Kotor dan penuh dengan sawang
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Tidak sesuai dengan peraturan


Ketinggian atap dan lantai sudah memenuhi standar yaitu minimal 2,5 m
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI
Sesuai dengan peraturan
kita mulai nge feeds poto poto aja yeh



















Komentar